Pada kesempatan sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ada perusahaan farmasi yang dibidik terkait penyalahgunaan bahan baku obat sirop karena ditemukan konsentrasi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman.
Perusahaan itu di luar dari dua produsen farmasi yang dicurigai oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga:
Dokter Ungkap Perubahan di Wajah yang Jadi Tanda-tanda Gagal Ginjal
"Masih ada, nanti kita informasikan," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Risnanto saat dihubungi, Jumat, 28 Oktober.
Namun dalam proses pengusutan, perusahaan baik yang dicurigai BPOM dan Bareskrim Polri itu belum dimintai keterangan.
Alasannya, tim penyelidik masih mengumpulkan sampel obat sirop dari berbagai merek dan perusahaan.
Baca Juga:
BPOM Temukan Kopi Ilegal Mengandung Obat Keras Berbahaya
"Kita sedang dalam proses, dari sampel semua sampel dan juga akan meminta klarifikasi pihak pihak yang memproduksi," ungkapnya. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.