"Saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo) kalau hitung-hitungan kami dan Bu Menkeu (Sri Mulyani) 2025 harusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya," kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2).
Perpres penghayat kepercayaan
Baca Juga:
Pemerintah Putuskan Mulai 2025 Usia Pensiun Pekerja Warga RI Jadi 59 Tahun
Tak hanya itu, Prabowo juga berencana membuat rancangan Perpres Percepatan Pemenuhan Hak Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Rancangan perpres ini diprakarsai oleh Kementerian Kebudayaan.
Ada sembilan pokok materi muatan dalam rancangan perpres ini. Pertama, terkait pengakuan dan pendaftaran organisasi kepercayaan. Kedua, hak penghayat kepercayaan dalam sistem pendidikan formal.
Ketiga, perlindungan dan dukungan terhadap kegiatan budaya dan ekspresi kepercayaan serta pengakuan terhadap warisan budaya kepercayaan.
Baca Juga:
Pemkot Singkawang Alokasikan Rp20 Miliar untuk Bantu Iuran BPJS Kesehatan Warga
Keempat, aturan prosedur pengakuan dan perlindungan tempat sakral serta pemeliharaan dan penggunaan tempat sakral. Kelima, perlindungan dari diskriminasi dalam proses pekerjaan dan promosi. Keenam, pedoman untuk pendirian dan pemeliharaan sasana sarasehan atau tempat kegiatan sosial;
Ketujuh, terkait prosedur dan perlindungan untuk tempat pemakaman sesuai dengan keyakinan. Kedelapan, terkait hak kepemilikan tanah bagi organisasi kepercayaan, dan kesembilan terkait prosedur dan perlindungan untuk kepemilikan tanah yang digunakan untuk kegiatan sosial.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.