Dengan kebijakan baru ini, peserta JKN yang memiliki kondisi medis tertentu dapat langsung dirujuk ke rumah sakit tanpa harus melalui tahapan berjenjang.
Kondisi tersebut meliputi layanan perawatan rutin seperti kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penanganan penyakit kronis seperti hemofilia.
Baca Juga:
Per Januari 2026: Berikut Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
“Bagi peserta JKN dengan usia di atas 65 tahun yang rutin mengakses layanan tertentu di rumah sakit kelas, juga dapat memperoleh rujukan langsung. Termasuk pula pasien yang memerlukan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang, yakni lebih dari tiga bulan sampai satu tahun di rumah sakit,” ucap Rizzky.
Selain itu, peserta JKN yang menjalani terapi cuci darah secara rutin tidak lagi diwajibkan kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk memperpanjang surat rujukan.
Sementara bagi pasien dalam kondisi gawat darurat, pelayanan medis tetap dapat diberikan tanpa persyaratan surat rujukan.
Baca Juga:
Skrining BPJS Kesehatan Bisa Diakses Online, Ini Cara dan Manfaatnya
“Adanya rujukan berjenjang ini memudahkan dokter saat melakukan pemeriksaan lanjutan. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan kepada pasien bisa lebih cepat dan maksimal,” ujar Direktur Utama Rumah Sakit Cinta Kasih Tzu Chi Gunawan Susanto.
Gunawan menegaskan bahwa pihak rumah sakit memberikan pelayanan medis yang setara bagi seluruh pasien, baik pasien umum maupun peserta JKN.
Seluruh tindakan medis dilakukan berdasarkan indikasi medis, tanpa adanya perbedaan perlakuan.