WahanaNews.co, Jakarta - Jika tidak menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila keppres tersebut
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan keppres yang secara tegas memberhentikan Firli Bahuri dengan tidak hormat dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat diperlukan.
Baca Juga:
Sebelum Keppres Terbit Dewas KPK Sudah Putus Perkara Etik Firli
"Sampai sekarang kan kita belum tahu, hanya diberhentikan. Kalau hanya begitu maka saya akan mengajukan gugatan melawan presiden untuk tidak sahnya keputusan presiden memberhentikan Pak Firli," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Untuk itu, dia juga meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.
"Saya meminta kepada Sekretariat Negara segera memublikasikan suratnya. Kalau itu sudah diberhentikan tidak dengan hormat, ya sudah, saya cukup. Tapi, kalau belum, baru persiapan mengajukan gugatan PTUN," imbuh Boyamin.
Baca Juga:
Jokowi Akan Saksikan Pengucapan Sumpah Jabatan Ketua KPK Sementara 'Nawawi Pomolango' Besok
Dia menyebut ada tiga dasar mengapa Firli Bahuri harus diberhentikan tidak dengan hormat.
Pertama, merujuk pada keputusan Dewan Pengawas KPK, Rabu (27/12/2023), bahwa Firli Bahuri dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi berat.
"Utamanya adalah pelanggaran beratnya dan sanksi terberat itu. Harusnya Bapak Firli diberi pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Boyamin.