WahanaNews.co, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus Harun Masiku.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa ia telah meminta KPK untuk melaksanakan sidang in absentia karena meragukan kemungkinan penangkapan Harun Masiku.
Baca Juga:
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
Meskipun permintaan tersebut telah diajukan, KPK belum memiliki rencana untuk melaksanakan sidang in absentia, dan hingga saat ini, Harun Masiku belum ditangkap.
Boyamin menambahkan bahwa KPK terlihat enggan untuk melaksanakan sidang in absentia dan tampaknya telah menghentikan penyidikan secara material, sehingga gugatan praperadilan dianggap sebagai langkah untuk mempercepat proses tersebut.
“Praperadilan digunakan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia. Gugatan praperadilan ini dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu,” katanya, mengutip Tempo.co, Minggu (21/1/2024).
Baca Juga:
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK, Saksi Kasus Harun Masiku
Ia meminta KPK menuntaskan perkara Harun Masiku agar tak dijadikan alat untuk saling sandera atau serangan lawan politik.
“Dengan berlarut-larutnya perkara ini maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik,” kata dia.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengadili kasus Harun Masiku dengan menggunakan sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.