Untuk penerima vaksin Covid-19 yang paling diutamakan, Amin sudah setuju dengan
pemerintah. Pemerintah menetapkan tenaga medis dan dan tenaga kesehatan sebagai
prioritas utama. Selain itu, para pelayan publik, termasuk
TNI/Polri, juga masuk ke dalam daftar.
Senada dengan Prof Amin, dokter
spesialis paru RSUP Persahabatan, Erlina Burhan, menilai, seseorang
yang punya penyakit komorbid perlu masuk ke dalam daftar penerima prioritas
vaksin Covid-19. Terlebih jika penderita komorbid tersebut merupakan tenaga
kesehatan maupun pelayan publik yang sering berinteraksi dengan banyak orang.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APD, KPK Panggil Sekjen Kemenkes
"Yang prioritas itu kan orang yang terpapar, ya. Sebaiknya orang yang punya komorbid perlu
mendapatkan perlindungan dari vaksin ini," kata Erlina kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Erlina merasa,
pemerintah tidak perlu tergesa-gesa dalam menetapkan sasaran penerima prioritas
vaksin Covid-19. Pasalnya, menurut dia, masih banyak kriteria yang harus
dipertimbangkan. Dia mencontohkan, misalnya ada seorang tenaga medis yang
usianya sudah lansia dan memiliki komorbid, lantas dia pun bertanya-tanya,
apakah tenaga medis tersebut tidak menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19?
"Ini perlu dipertimbangkan lebih saksama. Ayo ditentukan sasaran penerima yang lebih
rinci. Tidak perlu terburu-buru," kata dia.
Baca Juga:
Kepemimpinan Jokowi Selama 9 Tahun Diapresiasi Sejumlah Rektor
Semua Berhak
Berbeda dengan keduanya, pakar
Virologi Universitas Indonesia, Fera Ibrahim, menyatakan, sebaiknya seluruh masyarakat Indonesia berhak atas
vaksinasi Covid-19. Namun, dia mengakui, keinginannya itu mungkin tidak bisa terwujud.
Lantaran, pemberian vaksin Covid-19 harus mengacu pada hasil uji klinis, agar pemberian vaksin tersebut dipastikan aman.