Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, mengkritik kebijakan terbaru pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan yang dirilis pada 18 Oktober 2021 itu, tertulis perubahan syarat bagi pengguna pesawat terbang di Jawa dan Bali, yang kini mewajibkan warga untuk tes swab PCR dua hari sebelum berangkat.
Baca Juga:
Dua Hadiah Untuk Divisi Humas Polri Dari Kapolri
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, maka harus (1) menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), (2) menunjukkan hasil tes swab PCR (H-2)," demikian bunyi Instruksi yang diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Nihayatul menilai, persyaratan itu bakal menyulitkan warga yang tinggal di daerah yang ingin bepergian menuju Jawa-Bali atau bergerak di Jawa-Bali sendiri.
Apalagi, hasil tes swab PCR di daerah sering kali tidak bisa rampung dalam waktu 48 jam.
Baca Juga:
BNNP Jambi Tangkap Dua Orang Warga Aceh Bawa Sabu Seberat 781,842 Gram
"Contohnya, saya yang sedang di Banyuwangi tidak bisa mendapatkan hasil tes swab PCR langsung jadi. Sampelnya itu harus dibawa dulu ke Surabaya. Coba, gimana kalau begitu? Bayangkan, masyarakat yang berada di luar pulau Jawa tapi ingin ke Jawa, kan mereka akan kesulitan sekali," kata perempuan yang akrab disapa Ninik itu kepada wartawan melalui pesan suara, Rabu (20/10/2021).
Hal lain yang membuat Ninik makin gusar karena harga tes swab PCR di Tanah Air masih tergolong mahal.
Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Kesehatan, harga tes swab PCR di Pulau Jawa-Bali mencapai Rp 495 ribu, sedangkan di luar Jawa-Bali biayanya mencapai Rp 525 ribu.