Di sisi lain, Ninik turut mendapatkan keluhan dari rekan-rekan sejawatnya yang sedang reses.
Mereka khawatir tidak bisa menemukan laboratorium yang mampu merilis hasil tes swab PCR dalam waktu dua hari.
Baca Juga:
Dua Hadiah Untuk Divisi Humas Polri Dari Kapolri
Seperti diketahui, dalam aturan terbaru, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2 x 24 jam dijadikan syarat sebelum keberangkatan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.
Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1 x 24 jam.
Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1 x 24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.