WahanaNews.co | Terkait obat yang ada di rumah dengan kondisi tertentu, Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama menyarankan agar masyarakat secara mandiri memusnahkannya.
Hal ini bertujuan untuk mencegah mucul kembali kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Baca Juga:
Jumlah Kasus DBD di Mukomuko Bertambah Menjadi 545 Orang
Obat yang dimaksud itu seperti obat sirop maupun puyer yang sudah dibuka dari kemasan dengan batasan hari tertentu.
"Musnahkan semua obat di rumah masing-masing dengan ketentuan obat sirop yang sudah dibuka selama 35 hari, obat sirop kering yang dilarutkan air hanya selama 14 hari, dan obat puyer jika sudah dibuka selama 35 hari," kata Ngabila kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Adapun tahapan pemusnahan obat yang dimaksud adalah, pertama keluarkan obat dari kemasan/wadah aslinya.
Baca Juga:
Kasus GHPR di Ngada Meningkat, 2 Dinyatakan Positif dan Meninggal Dunia
Lalu, campurkan obat dengan sesuatu yang tidak diinginkan seperti tanah, kotoran, atau bubuk kopi bekas di dalam wadah tertutup.
Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan obat jika obat dibuang dalam kemasan aslinya
Selanjutnya, masukkan campuran tersebut ke dalam wadah tertutup, seperti kantong plastik tertutup atau zipper bag, kemudian buang di tempat sampah rumah tangga.