WahanaNews.co, Jakarta - Empat dari lima anak di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung masih mengkonsumsi kental manis sebagai pengganti susu, hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, Asbiallah, yang memberikan fakta mengejutkan, "masih ada empat dari lima anak di wilayah Lampung Tengah ini mengkonsumsi kental manis yang sebenarnya bukan merupakan susu." menunjukkan bahwa edukasi tentang asupan nutrisi yang tepat bagi anak masih minim.
Meskipun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan peraturan yang melarang hal tersebut melalui yaitu melalui Peraturan BPOM no. 18 tahun 2018 dan No. 26 tahun 2021.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Semarang Raih Penghargaan Terbaik I Penanganan Stunting di Jawa Tengah
Peraturan tersebut, sesuai fungsinya, melarang penggunaan kental manis sebagai pengganti susu dan sumber gizi serta larangan penggunaan visual anak di bawah 5 tahun untuk label maupun iklan promosinya.
Kental manis bukanlah susu dan memiliki kandungan gizi yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan produk susu lainnya. Memberikan kental manis sebagai pengganti susu dapat membahayakan kesehatan dan tumbuh kembang anak.
Kandungan gula yang tinggi dalam kental manis dapat menyebabkan obesitas, kerusakan gigi, dan diare. Selain itu, rendahnya kandungan protein dan kalsium dalam kental manis dapat menyebabkan anak mengalami kekurangan gizi, yang berakibat pada tubuh yang lemah, mudah lelah, dan rentan terhadap penyakit.
Baca Juga:
Bele Mo'o Sehati: Strategi Dinkes Gorontalo Tangani Stunting dengan One Stop Service
Ketua Harian YAICI Arif Hidayat menyebut perubahan takaran saji kental manis dari 48 gr menjadi 15 – 30gram dalam peraturan terbaru BPOM adalah hal yang seharusnya dilakukan sejak awal.
"Ini menunjukkan adanya concern BPOM terhadap risiko asupan gula yang tinggi saat menkonsumsi kental manis," jelas Arif Hidayat.
Namun, beliau menekankan pentingnya sosialisasi yang maksimal agar masyarakat memahami dan bisa bersama-sama ikut mengawasi produsen.