WAHANANEWS.CO, Jakarta - Peserta BPJS Kesehatan bukan pasien kelas dua dan tidak boleh menerima pelayanan berbeda hanya karena biaya perawatannya ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi yang meminta seluruh tenaga kesehatan memberikan pelayanan secara adil tanpa stigma maupun diskriminasi terhadap peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Luncurkan NADI JKN, Peserta Kini Bisa Menabung Harian untuk Bayar Iuran
"Peserta BPJS Kesehatan bukanlah pasien kelas dua," kata Nurhadi pada wartawan, Kamis (6/8/2026), mengutip Kompas.
Nurhadi menegaskan peserta BPJS merupakan warga negara yang hak atas pelayanan kesehatannya telah dijamin negara melalui sistem JKN.
"Mereka adalah warga negara yang telah dijamin haknya oleh negara melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional," ujarnya.
Baca Juga:
Toga Sihite Sedunia dapat Apresiasi di Munas VIII FSP PPMI SPSI, Soroti Keberlangsungan Dunia Usaha dan Lapangan Kerja
Politikus Partai NasDem tersebut menilai status pembiayaan kesehatan tidak boleh menjadi alasan bagi tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan untuk memberikan perlakuan berbeda kepada pasien.
"Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan yang berbeda hanya karena status pembiayaannya menggunakan BPJS," tegas Nurhadi.
Menurut Nurhadi, kualitas sistem kesehatan nasional tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memberikan tindakan medis, tetapi juga oleh rasa keadilan yang diterima setiap pasien.
"Kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional dibangun dari rasa keadilan dan pelayanan yang setara bagi seluruh pasien," ujarnya.
Pernyataan Nurhadi disampaikan menyusul polemik komentar sejumlah oknum tenaga kesehatan yang dinilai tidak berempati terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.
Nurhadi meminta penanganan persoalan tersebut tidak berhenti pada permintaan maaf yang telah disampaikan melalui media sosial.
Ia mendorong dilakukannya investigasi secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran etik dalam tindakan maupun komentar yang disampaikan oknum tenaga kesehatan.
"Harus ada investigasi yang objektif terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan," ucap Nurhadi.
Selain persoalan etik tenaga kesehatan, Nurhadi meminta pelayanan rumah sakit turut dievaluasi apabila benar terdapat keterlambatan penanganan karena keterbatasan ketersediaan ruang rawat inap.
"Sekaligus evaluasi terhadap pelayanan rumah sakit apabila benar terdapat keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap," lanjutnya.
Menurut Nurhadi, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai penyebab pasien harus menunggu pelayanan dalam waktu lama.
Kepastian tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah kejadian itu semata-mata disebabkan keterbatasan kapasitas pelayanan, persoalan tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan.
"Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh," kata Nurhadi.
Ia mengingatkan persoalan pelayanan dan perilaku oknum tenaga kesehatan jangan sampai merusak kepercayaan publik terhadap tenaga kesehatan secara keseluruhan.
"Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap tenaga kesehatan yang selama ini telah menjadi garda terdepan pelayanan," ujarnya.
Nurhadi menilai pelayanan kesehatan ideal tidak cukup hanya mengandalkan kecepatan dan kualitas tindakan medis, tetapi harus dibangun dengan sikap manusiawi terhadap setiap pasien.
"Kita ingin membangun sistem kesehatan yang tidak hanya cepat dan berkualitas, tetapi juga humanis, berempati, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," imbuh Nurhadi.
Kasus tersebut bermula ketika pasien BPJS Kesehatan Yurizal Tri Chaerawan menyampaikan keluhannya mengenai pelayanan kesehatan melalui platform Threads pada Rabu (22/7/2026).
Dalam unggahannya, Yurizal mengeluhkan dirinya harus menunggu hingga delapan jam sebelum mendapatkan ruang perawatan.
Keluhan Yurizal kemudian menyebar luas dan menjadi perhatian publik di media sosial.
Alih-alih memperoleh dukungan setelah menceritakan pengalaman tersebut, Yurizal justru menerima sejumlah komentar bernada sinis.
Beberapa komentar yang menjadi sorotan publik bahkan berasal dari akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan dan dinilai tidak memperlihatkan empati terhadap kondisi pasien.
Yurizal kemudian meninggal dunia pada Jumat (31/7/2026).
Kabar meninggalnya Yurizal membuat perhatian publik semakin tertuju pada persoalan etika dan empati tenaga kesehatan ketika berinteraksi dengan pasien, termasuk melalui media sosial.
Sorotan tersebut juga memperluas perbincangan mengenai bagaimana peserta BPJS Kesehatan seharusnya memperoleh perlakuan yang setara dalam sistem pelayanan kesehatan.
Setelah kabar meninggalnya Yurizal menyebar, tiga tenaga kesehatan yang sebelumnya menuliskan komentar bernada sinis akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]