WahanaNews.co, Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri mengungkap mengungkap peran sepuluh teroris yang ditangkap di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, pada Kamis (25/1/2024).
Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sepuluh tersangka teroris tersebut diduga terafiliasi dengan kelompok teror Jemaah Islamiyah (JI).
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Bekasi
Sepuluh tersangka itu antara lain S alias M, M alias R, T alias A, P alias K, N alias A, T alias J, E alias W, N, SU dan MU. Rinciannya satu tersangka di Karanganyar, tiga di Boyolali, lima di Sukoharjo, dan satu di Surakarta.
"Sepuluh terduga teroris ditangkap di tempat berbeda di wilayah Jawa Tengah. Sepuluh orang kelompok ini tergabung dalam Qodimah wilayah timur struktur JI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).
Berdasarkan perannya, ia menyebut sepuluh pelaku teror itu bertugas untuk operasional kelompok JI. Mulai dari fasilitator kegiatan, penyembunyian DPO, hingga pencarian dana.
Baca Juga:
Densus 88 Gagalkan Teror Besar di Singapura,Tersangka Utama Ditangkap di Gorontalo
Trunoyudo menambahkan mereka juga dinilai terlibat dalam proses penyediaan logistik berupa senjata api dan senjata tajam hingga pelatihan terhadap para anggota dan rekrutan JI.
Lebih lanjut, ia mengatakan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran dan keterlibatan masing-masing tersangka. Serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita.
"Melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, meminta keterangan ahli terhadap barang bukti yang disita dan melakukan penahanan terhadap tersangka," pungkasnya.