WahanaNews.co | Para tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami memanggil 10 orang tersangka dan semuanya mengonfirmasi akan hadir di Gedung Merah Putih KPK. Tadi kami cek sudah hadir sembilan orang, satu orang nanti menyusul," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (15/6/2023) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Ali mengatakan para tersangka yang telah hadir saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah.
Meski demikian dia belum bisa memberikan konfirmasi apakah para tersangka tersebut akan langsung ditahan atau tidak.
"Apakah kemudian nanti dilakukan penahanan, misalnya, oleh tim penyidik KPK, tentu sepenuhnya menjadi kewenangan bagi Tim penyidik KPK," ujarnya.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Namun, KPK belum mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka. Adapun potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Sebelumnya, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal 10 tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.
"Semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Sub-koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh ketika dikonfirmasi ANTARA, di Jakarta, Jumat (31/3).
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 10 pegawai kementeriannya yang terlibat dengan kasus penyelewengan tukin sudah berstatus non-job.
"Dari internal waktu itu sudah di-non-job-kan. Sedang dalam proses administrasi selanjutnya," kata Arifin usai menghadiri rapat soal pertambangan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/4/2023).
[Redaktur: Alpredo]