WAHANANEWS.CO, Jakarta – Terkait aksi demo hari buruh atau May Day di depan gedung DPR/MPR RI, Polisi menyatakan pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto turut ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi sebelumnya menangkap dan menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait aksi demo tersebut. Teguh salah satunya.
Baca Juga:
Curi Roda Angin Mesin Kapal, Nelayan Menginap di Hotel Prodeo Polsek Sibolga Selatan
"Benar (Teguh Aprianto salah satu tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (3/6).
Ade Ary menyebut dari 14 tersangka itu, tujuh di antaranya hari ini tengah menjalani proses pemeriksaan, termasuk Teguh. Sedangkan untuk tujuh tersangka lainnya, dijadwalkan diperiksa pada esok hari.
"Saat ini proses pemeriksaan tersangka masih berlangsung diantaranya Saudara CY alias K, kemudian yang kedua GSI yang ketiga NMAK yang keempat AHSWS yang kelima JA yang keenam TA yang ketujuh DSP dan jadi setelah dipanggil tujuh tersangka ini datang hari ini atau saat ini proses pemeriksaan tersangka masih berlangsung," tutur dia.
Baca Juga:
Kasus Longsor Galian C Gunung Kuda, 2 Orang Jadi Tersangka
Di sisi lain, Ade Ary turut membenarkan dari 14 tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan tim atau petugas paralegal dan medis.
"Jadi ada dua kelompok, ada dua kelompok yang diamankan 10 di antaranya itu adalah pengunjuk rasa, kemudian empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya," ucap dia.
"Tim paralegal tim ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP," imbuhnya.