Proses pemeriksaan dari pihak pengawas Mahkamah Agung akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
“Lihat pemeriksaan dari Pengawas dari MA,” tambahnya.
Baca Juga:
Minim Pengawasan, 44 Persen Daycare di RI Belum Berizin
Kasatreskrim memastikan bahwa status RIL sebagai hakim aktif telah terverifikasi dalam proses penyidikan.
“Iya, dia (hakim) sudah terkonfirmasi,” tutur Riski Adrian.
Sementara itu, kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus kekerasan ini.
Baca Juga:
Kasus Daycare Yogyakarta Bikin Merinding, Anak Diduga Dikunci di Kamar Mandi dan Disiksa
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan daycare tersebut.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP terkait perlakuan diskriminatif, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap para tersangka diperkirakan cukup berat dengan kombinasi pasal yang diterapkan.