“Berarti sekitar 8 tahun penjara,” kata Riski Adrian.
Selain itu, penyidik juga akan memasukkan unsur korporasi dalam perkara ini serta menambahkan pasal lain berdasarkan koordinasi dengan KPAI.
Baca Juga:
Marak Daycare Tak Berizin, KPAI Sentil Pemerintah yang Bergerak Setelah Viral
“Ini akan kita masukkan ke pasal korporasi juga,” ujarnya.
Kepolisian mengungkap bahwa kekerasan yang dilakukan para pengasuh bukan tindakan spontan, melainkan sudah terstruktur dan menjadi bagian dari prosedur operasional.
Hal ini mengindikasikan adanya pengetahuan dan potensi keterlibatan pihak struktural dalam yayasan.
Baca Juga:
Kasus Daycare Jogja, Anak-anak Terindikasi Gangguan Tumbuh Kembang
“Motifnya dari keterangan dari para pelaku ya, ada orang miss itu menghandle untuk sampai 20 orang,” ungkap Adrian.
Kondisi keterbatasan tenaga pengasuh disebut menjadi alasan utama di balik tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak.
“Mereka kesulitan untuk melakukan pekerjaan dari mandi, menggunakan baju, sampai ini,” jelasnya.