Situasi tersebut kemudian memicu tindakan tidak manusiawi yang dilakukan terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.
“Sehingga diperintahkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak manusiawi tersebut,” tegasnya.
Baca Juga:
Marak Daycare Tak Berizin, KPAI Sentil Pemerintah yang Bergerak Setelah Viral
Dalam perkembangan sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini.
Sebanyak 11 tersangka merupakan pengasuh, sementara dua lainnya adalah ketua yayasan dan kepala sekolah.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa motif kekerasan berawal dari upaya pengasuh mengendalikan anak-anak yang dianggap rewel.
Baca Juga:
Kasus Daycare Jogja, Anak-anak Terindikasi Gangguan Tumbuh Kembang
“Motifnya mereka memberikan jasa penitipan anak,” kata Eva Pandia.
Para pengasuh disebut merasa kewalahan menangani anak-anak dengan jumlah banyak dalam satu waktu.
“Karena memang anak-anak ini masih kecil mereka takut mengganggu yang lain,” ujarnya.