WahanaNews.co, Lampung Timur - Diduga menipu anak kepala desa (Kades) sebesar Rp250 juta, Dua orang ibu rumah tangga (IRT) diamankan polisi dari Polres Lampung Timur.
Dua pelaku itu melakukan penipuan dengan modus mengatasnamakan Kasat Reskrim polres Lampung Timur.
Baca Juga:
Pembangunan Gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Rp6,9 Miliar Berbau Korupsi
Kedua perempuan tersebut bernama Putri (21) dan Arie (41), warga Prabumulih, Sumatera Selatan. Mereka ditangkap anggota Polres Lampung Timur di kediaman masing-masing, pada Selasa, (19 /3/ 2024) VIVA.
Polisi awalnya menangkap Putri di kediamannya, Jalan Kapten Dulhak Kelurahan Wonosari. Sementara, Arie ditangkap di Jalan Kuring Indah, Kelurahan Prabu Jaya.
"Tertangkapnya Arie hasil pengembangan dari tersangka Putri. Keduanya langsung kami bawa ke Polres Lampung Timur," kata Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, Kamis, (21/3/2024).
Baca Juga:
Kasus Penipuan Janjikan Proyek, Adik Bupati Lampung Timur Ditangkap Polisi
Rizal Muchtar menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku. Awalnya pada Selasa, 6 Maret 2024 sekira pukul 13.30, Faisal Huda (24) anak seorang eks Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga yaitu Kamirah tengah menghadapi kasus hukum. Korban terseret dugaan korupsi dana desa dan saat ini sedang ditahan.
Pelaku pun melancarkan modusnya berbincang dengan Faisal melalui chat WhatsApp.
"Tapi seolah-olah tersangka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. Dalam percakapan intinya tersangka akan membantu korban dari persoalan hukum yang melilitnya," jelas AKBP Rizal Muchtar.