WahanaNews.co, Lampung Timur - Diduga menipu anak kepala desa (Kades) sebesar Rp250 juta, Dua orang ibu rumah tangga (IRT) diamankan polisi dari Polres Lampung Timur.
Dua pelaku itu melakukan penipuan dengan modus mengatasnamakan Kasat Reskrim polres Lampung Timur.
Baca Juga:
Baku Tembak dengan Aparat, Pelaku Curanmor di Lampung Tewas
Kedua perempuan tersebut bernama Putri (21) dan Arie (41), warga Prabumulih, Sumatera Selatan. Mereka ditangkap anggota Polres Lampung Timur di kediaman masing-masing, pada Selasa, (19 /3/ 2024) VIVA.
Polisi awalnya menangkap Putri di kediamannya, Jalan Kapten Dulhak Kelurahan Wonosari. Sementara, Arie ditangkap di Jalan Kuring Indah, Kelurahan Prabu Jaya.
"Tertangkapnya Arie hasil pengembangan dari tersangka Putri. Keduanya langsung kami bawa ke Polres Lampung Timur," kata Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, Kamis, (21/3/2024).
Baca Juga:
Soal Kebenaran Ortu Bima Pengkritik Lampung Dapat Intimidasi, Mahfud MD Bakal Turun Tangan
Rizal Muchtar menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku. Awalnya pada Selasa, 6 Maret 2024 sekira pukul 13.30, Faisal Huda (24) anak seorang eks Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga yaitu Kamirah tengah menghadapi kasus hukum. Korban terseret dugaan korupsi dana desa dan saat ini sedang ditahan.
Pelaku pun melancarkan modusnya berbincang dengan Faisal melalui chat WhatsApp.
"Tapi seolah-olah tersangka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. Dalam percakapan intinya tersangka akan membantu korban dari persoalan hukum yang melilitnya," jelas AKBP Rizal Muchtar.
Lebih lanjut, dalam percakapan antara korban dan pelaku ada kesepakatan dengan nilai uang yang diminta pelaku sebesar Rp250 juta.
Pelapor Faisal Huda langsung berikan uang dengan cara mentransfer sebanyak 4 (Empat) kali ke Bank BRI atas nama Putri Ramhadhona. Rekening itu dibuat oleh Arie.
"Kenapa pelapor menyanggupi karena ibu kandung pelapor (Kamirah) juga dalam posisi terjerat kasus korupsi dana desa. Dengan harapan kasus ibu nya terbantu sehingga menyanggupi memberikan uang dengan jumlah tersebut," ujar Rizal.
Namun, diketahui, ternyata semua itu adalah modus yang dilakukan tersangka. Terkuaknya penipuan itu karena kuasa hukum korban bernama Bayu Teguh Pranoto mengklarifikasi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur yakni Iptu Johanes.
"Itu awal terungkapnya motif dari tertangkap nya kedua ibu rumah tangga tersebut. Pak Bayu itu merupakan kuasa hukum bu Kamirah yang terjerat dalam kasus korupsi DD, makanya dia mengklarifikasi kepada kami atas kiriman uang Rp250 juta itu," ujar Rizal.
Selain dua tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan 4 lembar bukti transfer uang. Selain itu, ada print out percakapan melalui WA, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. Dua tersangka dijerat pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]