Lebih lanjut, dalam percakapan antara korban dan pelaku ada kesepakatan dengan nilai uang yang diminta pelaku sebesar Rp250 juta.
Pelapor Faisal Huda langsung berikan uang dengan cara mentransfer sebanyak 4 (Empat) kali ke Bank BRI atas nama Putri Ramhadhona. Rekening itu dibuat oleh Arie.
Baca Juga:
Baku Tembak dengan Aparat, Pelaku Curanmor di Lampung Tewas
"Kenapa pelapor menyanggupi karena ibu kandung pelapor (Kamirah) juga dalam posisi terjerat kasus korupsi dana desa. Dengan harapan kasus ibu nya terbantu sehingga menyanggupi memberikan uang dengan jumlah tersebut," ujar Rizal.
Namun, diketahui, ternyata semua itu adalah modus yang dilakukan tersangka. Terkuaknya penipuan itu karena kuasa hukum korban bernama Bayu Teguh Pranoto mengklarifikasi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur yakni Iptu Johanes.
"Itu awal terungkapnya motif dari tertangkap nya kedua ibu rumah tangga tersebut. Pak Bayu itu merupakan kuasa hukum bu Kamirah yang terjerat dalam kasus korupsi DD, makanya dia mengklarifikasi kepada kami atas kiriman uang Rp250 juta itu," ujar Rizal.
Baca Juga:
Soal Kebenaran Ortu Bima Pengkritik Lampung Dapat Intimidasi, Mahfud MD Bakal Turun Tangan
Selain dua tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan 4 lembar bukti transfer uang. Selain itu, ada print out percakapan melalui WA, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. Dua tersangka dijerat pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.