WAHANANEWS.CO, Jakarta – Dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp6,2 miliar yang dilaporkan selebritas Bunga Zainal ditetapkan Polisi.
"Tersangka AAACD dan SFSS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (6/2).
Baca Juga:
Bukan Hanya Pemerasan, Polda Bongkar Dugaan Penipuan Rp6,5 M di Kasus AKBP Bintoro
Berdasarkan penyidikan, kasus ini bermula saat kedua tersangka mengajak Bunga untuk bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik di Bali.
Dalam perjalanan, tersangka memberikan purchase order (PO) palsu kepada Bunga. Para tersangka sengaja mengedit atau mengubah PO itu sama seperti yang pernah didapat Yayasan Kopernik.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku telah menerima uang miliaran rupiah dari Bunga. Uang itu diterima secara bertahap sejak Desember 2021 hingga Juni 2022.
Baca Juga:
Modus Kencan Online, 20 Pelaku Penipuan Ditangkap di Apartemen Jakarta Pusat
"Benar bahwa tersangka menerima uang dari Korban secara bertahap senilai Rp6.125.000.000 dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022," ucap Ade Ary.
Tersangka pun menyatakan tidak bisa mengembalikan uang modal ataupun memberikan keuntungan kepada Bunga. Ade Ary menerangkan uang dari Bunga digunakan tersangka untuk membayar korban lainnya.
"Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang profit yang dijanjikan. Modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban digunakan untuk membayar korban-korban lainnya (MS, NP, dan DP)," tutur dia.
Sebelumnya, Bunga melaporkan soal penggelapan dan penipuan investasi yang menimpanya. Laporan Bunga tersebut diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 22 Agustus 2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.