Zulpan mengatakan alasan ketiga pelaku melakukan aksi pembunuhan itu ialah ingin merampas mobil korban.
Usai membunuh korban, para pelaku menuju area BKT untuk membuang jasad korban. "AW mengambil alih kemudi membawa korban ke BKT untuk membuang korban," ungkapnya.
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
Tak lama setelah kejadian itu, Tim Polda Metro Jaya berhasil menangkap ketiga pelaku. Jasad korban diketahui hanyut dan ditemukan di Tarumajaya, Bekasi.
"Kami pancing dengan pura-pura beli mobil," kata Zulpan.
Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Para pelaku juga telah ditahan dan terancam merasakan dinginnya jeruji penjara selama 20 tahun. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.