WahanaNews.co |
Sepak terjang tiga polisi gadungan yang melakukan pemerasanterhadap sopir
angkot di kawasan Jakarta Timur, berakhir.
Ketiga pelaku berinisial HK,
RN, dan AGU ini mengaku-aku sebagai anggota Reskrim Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Polisi Gadungan di Jakarta Timur Diringkus, Kerap Pungli Pedagang dan Konsumsi Sabu
Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, ketiga polisi gadungan itu diciduk setelah
adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi pelaku.
Pelaku lantas diciduk polisi
di kawasan Jakarta Timur pada sekitar pertengahan Juni 2021 lalu.
Dalam aksinya, pelaku mengaku
sebagai anggota Reskrim Polda Metro Jaya, dan mengamankan para sopir angkot
yang sedang bermain judi di terminal.
Baca Juga:
Ngaku Perwira Polri, David Tipu Wanita Ratusan Juta Uangnya Untuk Judi Slot
Para sopir yang sedang main
judi Ludo itu dimasukkan ke mobil,
dan dibawa keliling.
Dalam perjalanan, mereka
diperas dengan mengambil ponsel dan uang.
Otak aksi kejahatan tersebut
dilakoni oleh HK, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan driver dan pengawas situasi di lapangan.
"Jadi, di terminal itu,
saat sopir angkot berkumpul melakukan kegiatan Ludo sambil istirahat, ini yang dilihat oleh tersangka inisial HK.
Inilah yang kemudian dijadikan sasaran oleh pelaku, seolah sedang menggerebek
perjudian," ujar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin
(28/6/2021).
Saat melancarkan aksinya itu,
para pelaku menggunakan kaus reserse berwarna hitam dan di depannya bertuliskan
back to crime.
Pelaku memakai masker
bertuliskan TNI dan Polri, hingga mampu mengelabuhi korban kalau mereka
merupakan aparat.
Kepada polisi, pelaku mengaku
baru dua kali melakukan aksi kejahatannya.
Dari aksinya itu, pelaku
berhasil menggasak uang Rp 4 juta yang dipakai untuk mencukupi kebutuhan
sehari-harinya.
"Pelaku ini membawa dan
mengeluarkan korek api berbentuk senjata api saat beraksi agar lebih meyakinkan
kalau mereka itu polisi," bebernya.
HK diketahui ternyata
merupakan sopir angkot juga.
Selama bekerja, dulu dia
sering melihat banyak rekannya yang bermain judi Ludo di terminal.
Polisi kini menjerat para
tersangka dengan Pasal 365 KUHP.
Mereka terancam penjara di
atas 5 tahun.
"Kami akan dalami apakah
ada korban-korban lain. Silakan kalau ada yang merasa jadi korban, silakan melapor,"
tutup Yusri. [dhn]