"Mohon untuk warga yang ada di sini, bapak ibu sesepuh, yang dituakan, yang ditokohkan, dihormati, kalau lihat mereka diminta saja menyerahkan diri daripada kami lakukan upaya paksa menangkap sendiri. Kami beri waktu hingga tiga hari ke depan ya," kata Helmy.
Saat ini, sudah ada 4 orang yang ditangkap Polisi dan dijadikan tersangka dalam kasus main hakim sendiri. Salah satu yang ditangkap adalah Aris Gunawan, warga yang menguasai mobil milik korban.
Baca Juga:
Pengusaha Rental Mobil Surabaya-DIY Kompak Tolak Penyewa Asal Pati
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.