WahanaNews.co | Terkait kasus penganiayaan Prada Indra Wijaya yang terjadi baru-baru ini, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka.
Keempat tersangka itu yakni, Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG. Saat ini, mereka ditahan sementara selama 20 hari ke depan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
"Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).
Indan menegaskan, bahwa keempat tersangka terancam sanksi administratif yakni pemecatan. Mereka, kata Indan, juga terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," katanya.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
"(Mereka melanggar) Pasal 338 KUHP : pembunuhan, pasal 351 KUHP Ayat (3) : penganiayaan menyebabkan meninggal, dan Pasal 131 KUHPM Ayat (3): pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian," ujarnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.