WahanaNews.co, Kota Tangerang - Delapan anak yang jadi korban sindikat kasus perdagangan video porno mendapat pendampingan Polisi. Para anak laki-laki di bawah umur itu terseret kasus sehingga mesti dapat perhatian.
"Saat ini kondisi anak korban terus mendapat perhatian dari Dinas Sosial Jakarta Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Reza Fahlevi, Senin (26/2/2024).
Baca Juga:
Polisi Ungkap 300.000 Data Dibeli Sindikat Kejahatan Siber dari Dark Web
Delapan orang anak itu yang jadi korban semuanya laki-laki dengan usia 12 sampai 16 tahun. Mereka dilakukan perawatan kesehatan dan layanan konseling melibatkan tenaga ahli atau tenaga medis.
"Polresta Bandara Soetta memberikan pendampingan kepada para korban dibantu oleh P2TP2A Kota Tangerang, Psikolog Anak, Tim Advokasi Perlindungan Anak dan dari teman teman Peksos Suku Dinas Sosial Jakarta Barat," katanya.
Sebelumnya, polisi melalui Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat produksi film porno yang melibatkan anak di bawah umur.
Baca Juga:
Sindikat Pencurian Modul BTS Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp120 M
Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap lima orang tersangka. Lima tersangka yang ditangkap itu punya peran masing-masing. Mulai ada yang membuat konten, merekam, hingga menyiapkan fasilitas.
"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku," kata Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Sabtu, 24 Februari 2024.
Dari penelusuran polisi, video porno ini kemudian diperjualbelikan melalui telegram dengan harga USD 50-100 atau Rp100 sampai 300 ribu disertai foto.