Delapan anak dari Indonesia menjadi korban jaringan konten porno anak lintas negara yang diungkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian menyita barang bukti berupa alat penyimpanan data atau data storage berisi ribuan konten foto dan video porno anak.
Baca Juga:
Polisi Ungkap 300.000 Data Dibeli Sindikat Kejahatan Siber dari Dark Web
"Kita rinci di sini ada 1.245 image foto dan 3.870 video," jelas Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi di Tangerang, Sabtu (24/2/2024).
"Dari ini kita coba lakukan pendalaman, mana video-video yang diproduksi, yang di-upload, yang ditransmisikan, yang di dalam pemerannya merupakan anak-anak berketurunan warga negara Indonesia," lanjutnya.
Para korban itu diincar pelaku melalui komunitas game online. Awalnya pelaku mengajak korban main bareng (mabar) dan memberi mereka gift hingga skin. Pelaku juga mengirim pesan secara intens kepada korban hingga mereka akrab.
Baca Juga:
Sindikat Pencurian Modul BTS Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp120 M
Dari situ, pelaku mengunjungi rumah korban dan masuk ke kamarnya. Di dalam kamar, korban diminta melakukan adegan tak senonoh dan direkam oleh pelaku. Karena dibujuk akan diberi uang, korban pun termanipulasi.
Video dan foto itu kemudian diperjualbelikan secara online. Pembelinya tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga luar negeri. Hasil penjualan itu digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi serta membelikan HP dan hadiah bagi para korban.
"Jadi memang si pelaku ini uang hasil didapat untuk kebutuhan sendiri, kemudian ada beberapa barang yang diberikan, dibelikan hasil penjualan dalam bentuk HP, makanan, dan diserahkan kepada anak korban (korban anak, Red)," jelas Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung.