Sepulangnya, korban mengadu ke keluarga atas peristiwa yang baru saja dialaminya.
Laporan ke polisi pun langsung dilakukan dengan harapan para pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Bejat! Pria di Pagar Alam Perkosa Nenek 61 Tahun di Tempat Pemandian Umum
Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin mengungkapkan, para tersangka sudah merencanakan perkosaan sejak siang harinya.
Mereka menyuruh salah satu di antara mereka yang sudah kenal untuk menjemput korban.
"Dari enam tersangka, hanya satu orang yang dikenal korban, sisanya kenalan saat kejadian. Dia dicekoki miras dan diperkosa bergantian oleh enam tersangka," ungkap Tohirin, Kamis (6/1).
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS di RSHS Bandung, Bukti Kondom Positif DNA Priguna
Para tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
"Semua tersangka sudah dewasa dan dihukum secara maksimal," ujarnya.
Kini petugas sedang mengejar dua pelaku lain. Polisi masih memberikan waktu kepada mereka untuk menyerahkan diri sebelum diberikan tindakan tegas saat penangkapan.