“Namun, tanggal 28 Februari 2023 perkara ini ditarik ke Polda Sumut,” terang Sumaryono.
6. Diduga karena soal perempuan
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
Kombes Sumut mengatakan, penganiayaan tersebut diduga karena persoalan perempuan. Aditya Hasibuan dan Ken Admiral awalnya saling balas pesan singkat.
Pada 21 Desember 2022, mereka saling bertemu namun terjadi percekcokan. Puncaknya, pada 22 Desember 2022, Aditya menghajar Ken Admiral sampai babak belur.
7. Dijadikan tersangka
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Dalam kasus penganiayaan tersebut, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Sudah kami lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa, (25/4/2023) malam.
“Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH,” imbuhnya.