Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudun mengatakan AKBP Achiruddin diduga melanggar Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
“AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik, sesuai dengan pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri. Ancaman demosi dan tempatkan khusus,” ucap Dudung.
Baca Juga:
Pedagang di Rawamangun Ditemukan Tewas Dicor di Tokonya Sendiri, Tukang Jadi Tersangka
4. Korban dan pelaku saling lapor
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya menerima dua laporan, yakni dari terlapor dan korban.
Namun, pihaknya hanya memproses laporan dari Ken Admiral dan telah menetapkan Aditya sebagai tersangka. Sementara laporan Aditya untuk Ken Admiral dihentikan polisi.
Baca Juga:
Nur Diana Meninggal Setelah Dianiaya Pacar yang Merupakan Oknum TNI di Papua, Keluarga Minta Keadilan
5. Kasus ditarik ke Polda
Awalnya kasus ini diterima Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022. Namun kasus ini kemudian dialihkan ke Polda Sumut.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, kasus ini naik penyidikan pada 27 Februari 2023.