Sementara itu, Kevin menyebut tersangka berdalih kesal dengan ulah korban kepadanya selama ini. Tersangka kerap ditekan dan diperdaya oleh korban untuk mencarikan uang pinjaman namun dirinya juga lah yang harus membayar utang tersebut.
Tersangka berdalih terpaksa menggadaikan tanah dan motor untuk melunasi utang tersebut. Sementara korban tidak mau bertanggungjawab sama sekali.
Baca Juga:
Oknum TNI AL yang Tembak Bos Rental Mobil Menangis di Persidangan: Saya Menyesal
Tersangka semakin marah begitu mengetahui tanah miliknya yang digadaikan untuk melunasi utang justru diambil oleh korban. Merasa dirinya telah dipermainkan, DA akhirnya merencanakan pembunuhan.
"Tersangka miliki dendam, dia diminta bantuan cari pinjamam buat korban tapi dia sendiri yang membayarnya. Bisa dibilang dia diperdaya korban," kata Kevin.
Meski beralasan demikian, perbuatan tersangka dinilai tetap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Sementara satu pelaku lagi masih diburu.
Baca Juga:
Terbongkar, Pembunuh Bos Ruko Sempat Bersandiwara di Hadapan Keluarga Korban
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.