WahanaNews.co, Jakarta - Leon Dozan jadi tersangka atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk. Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 351 KUHP.
Polisi menetapkan artis sekaligus putra dari Willy Dozan, Leon Dozan sebagai tersangka kasus dalam dua kasus berbeda.
Baca Juga:
Melapor ke Polisi untuk Bongkar Kejahatan Brigadir AK, Driver Taksol Malah Jadi Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut aksi penganiayaan yang dilakukan Leon terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk terjadi sebanyak dua kali.
Pertama terjadi pada 30 September di Mal Cinere. Kemudian, penganiayaan kedua terjadi pada 7 November lalu di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Biak, Gambir.
Sehari berselang, korban lantas melaporkan aksi penganiayaan itu ke pihak berwajib. Polisi pun menangkap Leon di kediamannya yang berlokasi di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.
Baca Juga:
Main Hakim Sendiri, 8 Orang Jadi Tersangka Usai Aniaya Bocah di Boyolali
Berdasarkan pemeriksaan, Susatyo menyebut motif Leon tega menganiaya kekasihnya karena dipicu perasaan cemburu.
"Jadi tersangka menjalin hubungan dengan korban kurang lebih selama 1 tahun sejak Oktober 2022, kemudian ada perasaan cemburu akibat melihat chat dan sebagainya, sehingga tersangka melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban," kata Susatyo kepada wartawan, Jumat (17/11/2023) melansir CNN Indonesia.
Susatyo turut mengungkapan aksi penganiayaan yang dilakukan Leon itu membuat sang kekasih mengalami sejumlah luka. Berdasarkan visum, korban mengalami luka pada bagian tangan, leher, hingga paha.