"Penganiayaan pakai tangan, menarik, memiting dan sebagainya, sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas luka pada diri korban," ucap dia.
Aksi penganiayaan yang dilakukan Leon terhadap kekasihnya ini diketahui terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial.
Baca Juga:
Melapor ke Polisi untuk Bongkar Kejahatan Brigadir AK, Driver Taksol Malah Jadi Tersangka
Dalam video yang beredar, Leon sempat menyampaikan kata-kata yang menantang untuk melapor ke polisi. Alhasil, Leon juga ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap institusi Polri.
"Terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," tutur Susatyo.
"Sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," sambungnya.
Baca Juga:
Main Hakim Sendiri, 8 Orang Jadi Tersangka Usai Aniaya Bocah di Boyolali
Disampaikan Susatyo, ucapan penghinaan ke institusi Polri itu disampaikan Leon karena terpancing emosi setelah merasa cemburu dengan kekasihnya.
"Itu di bawah faktor emosi, karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya, karena korban ingin melaporkan kepada polisi, kemudian tersangka menantang korban melaporkan pada polisi dengan semua umpatan-umpatan pada institusi Polri," kata dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.