WahanaNews.co |
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Yudo Margono, langsung menindak
tegas oknum prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penganiayaan di
Purwakarta, Jawa Barat.
Bahkan, diakui pula, oknum
prajuritnya yang terlibat dalam perkara tersebut adalah enam orang, bukan empat
sebagaimana cerita yang diketahui oleh pihak keluarga korban.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Oknum TNI AL J Diduga Kuat Lakukan Pelecehan Seksual Sebelum Habisi Juwita
Dalam insiden tersebut,
seorang masyarakat sipil, bernama Frans Manalu, meninggal dunia.
Korban dilaporkan sempat
dianiaya oleh tujuh pelaku. Selain enam oknum prajurit TNI AL, satu pelaku
lainnya merupakan masyarakat sipil, bernama Rasta, seorang pengusaha tambak
ikan di Jatiluhur, Purwakarta.
Menurut Kepala Dinas
Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama Julius Widjojono, KSAL sadar
betul bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pelaku merupakan pelanggaran
berat.
Baca Juga:
Fakta Baru, Ini Percakapan Juwita dengan Sahabatnya Sebelum Dihabisi Oknum TNI AL
"Perlu ditindak tegas,
menyakiti hati rakyat, dan akan menghukum seberat-beratnya para pelaku," jelas
dia, Jumat (18/6/2021).
Julius tegas menyebut,
pimpinan TNI AL sudah menekankan supaya seluruh jajaran TNI AL tidak mengulangi
perbuatan serupa.
Perwira tinggi TNI AL dengan
satu bintang di pundak itu pun menyatakan, KSAL sama sekali tidak mentolerir
perbuatan para pelaku.