WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/1/2025) kemarin terus menyita perhatian publik.
Baru-baru ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan oknum TNI Angkatan Laut (AL).
Baca Juga:
Dugaan Pengeroyokan TNI AL di Kasus Penembakan Bos Rental Tak Terbukti
Adapun tiga oknum TNI AL tersebut diantaranya Sertu AA, Sertu RH dan KLK BA, dimana ketiganya berasal dari satuan Kopaska Armada I dan KRI Bontang.
Selain menyebabkan tewasnya bos rental mobil IAR, peristiwa penembakan tersebut juga turut menelan korban lainnya RAB yang mengalami luka tembakan.
Dalam kasus tersebut, sejumlah fakta baru pun turut bermunculan. Diantaranya Pangkoarmada RI Laksdya Denih Hendrata yang mengatakan senjata api yang digunakan ketiga prajurit TNI AL itu merupakan senjata organik, bukan rakitan.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Prajurit TNI Mengaku Dikeroyok
Ia mengatakan ketiga pelaku berstatus Aide de Camp (ADC) alias ajudan sehingga mempunyai senjata yang selalu melekat atau dibawa.
"Senjata itu senjata inventaris yang melekat karena jabatan dari A itu adalah ADC, ajudan, sehingga ketika dia dapat tugas itu sudah SOP senjata itu melekat," kata Denih dikutip dari CNN Indonesia, kemarin.
Selain itu, Denih juga mengklaim jika ketiga anggota yang terlibat penembakan awalnya sempat dikeroyok oleh 15 orang tak dikenal di lokasi kejadian.