"Sehingga salah satu anggota
tersebut, anggota masyarakat, meninggal dunia," sesal Nazali.
Atas perbuatan tersebut,
pelaku berlatar belakang masyarakat sipil diproses hukum oleh Polri.
Baca Juga:
DAMRI Buka Rute langsung dari Bandar Lampung ke Purwakarta
Sementara enam oknum prajurit
TNI AL diproses hukum oleh Puspomal.
Mereka terancam hukuman
maksimal sepuluh tahun penjara lantaran diduga telah melakukan penganiayaan
yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Nanti pengadilan militer
yang akan memutuskan, ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun," bebernya.
Baca Juga:
Partai Golkar Usung Dedi Mulyadi, Mantan Bupati Purwakarta di Pilgub Jabar 2024
Terhadap korban dan keluarga
korban, TNI AL menyampaikan permintaan maaf.
Mereka juga memastikan telah
memberi santunan dan akan membantu seluruh kebutuhan korban, baik yang
mengalami luka-luka maupun meninggal dunia.
"Kami mengurus semua, mulai
dari autopsi, semuanya. Dan sekarang sudah selesai. Dan hari ini rencana akan
dilaksanakan pemakaman," imbuh Nazali.