Singkat cerita, perkara itu
tak berlanjut setelah Rasta, selaku pemilik mobil, mendapatkan ganti rugi dari
pihak asuransi, antara Rp 75-85 juta.
"Namun, sepertinya, Rasta
masih memendam kekesalan terhadap sang sopir, Ade. Bahkan, menurut informasi,
ia memegang bukti berupa surat pernyataan kesanggupan Ade mengganti kerugian
atas hilangnya mobil tadi," papar Juanda.
Baca Juga:
DAMRI Buka Rute langsung dari Bandar Lampung ke Purwakarta
Pada 29 Mei 2021, sekitar jam
16.00 - 17.00 WIB, Rasta bersama sejumlah oknum TNI AL datang "menjemput" Frans
ke tempat pencucian mobil.
Frans kemudian dibawa ke
Wisma Atlet Dayung di Jatiluhur, Purwakarta, dan di sanalah ia melihat Ade
menjadi korban pengeroyokan hingga babak belur.
"Sejak saat itu, Frans pun
tak pernah diketahui lagi keberadaannya," kata Juanda.
Baca Juga:
Partai Golkar Usung Dedi Mulyadi, Mantan Bupati Purwakarta di Pilgub Jabar 2024
Ade kemudian diketahui
melaporkan peristiwa pengeroyokan terhadap dirinya di Wisma Atlet Dayung tadi
ke Polres Purwakarta.
Laporan Ade itu diketahui
setelah keluarga, pada Jumat (11/6/2021), mendapat surat panggilan bagi Frans
Manalu untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polres Purwakarta.
Pada surat itu, Frans
diundang hadir ke Polres Purwakarta pada Senin (14/6/2021).