"Sama sekali tidak
ditoleransi oleh Bapak KSAL, dan pelanggarannya adalah pelanggaran indisipliner
berat dan menyakiti hati rakyat," tegasnya.
Dari data yang sudah
diperoleh TNI AL, enam oknum prajurit yang sudah ditahan di Pusat Polisi
Militer TNI AL (Puspomal) itu semula ingin membantu pelaku yang berlatar
belakang masyarakat sipil.
Baca Juga:
DAMRI Buka Rute langsung dari Bandar Lampung ke Purwakarta
Sebelum penganiayaan dan
tindak kekerasan terjadi sampai menyebabkan satu dari dua korban meninggal
dunia, enam oknum prajurit TNI AL itu dimintai bantuan untuk mencari dua
korban.
Sebab, kedua korban disebutnya
telah mencuri dan menggelapkan mobil milik pelaku berlatar belakang masyarakat
sipil tadi.
"Sehingga, anggota kami
tersebut berinisiatif untuk mencari pelakunya," imbuh Komandan Puspomal,
Laksamana Muda TNI Nazali Lempo.
Baca Juga:
Partai Golkar Usung Dedi Mulyadi, Mantan Bupati Purwakarta di Pilgub Jabar 2024
Setelah ditemukan, kedua
korban dibawa ke Wisma Atlet di Purwakarta. Keduanya kemudian ditanyai oleh
tujuh pelaku.
"Memang, kedua oknum tersebut
mengakui menggelapkan mobil tersebut, bahkan mobil itu sudah sempat dijual,"
bebernya.
Sayangnya, saat proses
interogasi dilaksanakan, para pelaku melakukan tindakan di luar batas.