WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).
Keduanya terbukti bersalah dalam kasus penembakan terhadap pemilik rental mobil yang terjadi di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1/2025).
Baca Juga:
Dua Oknum TNI Jadi Tersangka Penembakan Tiga Polisi di Lampung
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa Bambang dan Akbar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta penadahan yang berujung pada perampasan nyawa korban.
Kejahatan ini diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa satu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan tambahan sanksi berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut," ujar Arif.
Baca Juga:
Kedua Oknum TNI Pemilik Sabung Ayam di Way Kanan Sudah Menyerahkan Diri
Sementara itu, terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara dan juga dikenai sanksi pemecatan dari TNI AL.
Vonis ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dijatuhi pidana pokok penjara selama empat tahun, yang akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani. Ia juga mendapatkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut," tambah Arif.