2. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp9,6 miliar dan USD77 ribu. Bila tidak maka dipidana penjara selama 3 tahun.
3. Mencabut hak politik selama 3 tahun.
Baca Juga:
Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Dibui 12 Tahun
Mantan politikus Partai Gerindra itu kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan. MA menyunat hukuman pidana pokok sehingga menjadi:
1. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan.
2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terakwa tersebut berupa pencabutan hak untuk dipiih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan/menjalani pidana pokok.
Baca Juga:
Sidang Istimewa MA: Prabowo Minta Hakim Tegakkan Keadilan Tanpa Pandang Bulu
Ternyata MA Terbelah Saat Sunat Vonis Eks Menteri Edhy Prabowo
Pengurangan hukuman itu dijatuhkan ketua majelis Sofyan Sitompul dengan angggota Gazalba Saleh dan Sinintha Sibarani.
Sinintha menolak hukuman itu dan menilai kasasi harusnya ditolak. Adapun Gazalba Saleh ditangkap KPK belakangan hari karena dugaan menerima suap guna memenangkan pihak yang menyuapnya.