WahanaNews.co | Hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara dikurangi Mahkamah Agung (MA) menjadi 5 tahun penjara.
Kasus bermula saat KPK menangkap tangan Edhy Prabowo tidak berapa lama seusai pulang dari Hawaii, Amerika Serikat pada November 2020.
Baca Juga:
KPK Tahan Direktur PT WA, Terungkap Skema Suap Perkara di MA
Edhy ditangkap karena menerima suap terkait jabatannya. Singkat cerita, Edhy diproses dan diadili di PN Jakarta Pusat (Jakpus). Pada 15 Juli 2021, PN Jakpus menjatuhkan hukuman:
1. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan.
2. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp9,6 miliar dan USD77 ribu. Bila tidak maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga:
Kejagung Sita Aset Rp 35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar
3. Mencabut hak politik selama 3 tahun.
Putusan itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi:
1. Pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan.