Dalam kasus terakhir, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, tetapi hukuman itu diperberat menjadi empat tahun penjara dan denda Rp800 juta setelah jaksa mengajukan banding.
Namun kini, meskipun menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Ammar kembali diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba bersama lima narapidana lain.
Baca Juga:
Suaminya Dituduh Sebagai Perencana Pembunuhan Seseorang, Ristauli Siallagan Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polres Toba
Ammar pun kini terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal tersebut, ia berpotensi dijatuhi hukuman berat mulai dari minimal enam tahun penjara hingga maksimal seumur hidup serta denda yang bisa mencapai Rp10 miliar.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.