WAHANANEWS.CO, Makassar - Usai dipolisikan oleh keluarga korban, sebanyak 20 pria yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditangkap.
"Iya benar, 20 terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo. Saat ini, telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Dir Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1).
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
Kasus ini berawal ketika korban izin pamit untuk keluar bersama rekan lelakinya. Ibu korban sempat melarang untuk keluar, tapi ayahnya mengizinkan korban keluar di malam hari.
"Setelah larut malam sekitar pukul 24.00 WITA, korban tidak kunjung pulang, akhirnya ayah korban mencari sampai di taman telaga, namun korban tidak ditemukan," ungkapnya.
Keesokan harinya, keluarga korban menghubungi korban lewat telepon selulernya, namun tidak ada respons. Keluarga mencari informasi dari rekan korban hingga korban ditemukan di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo.
Baca Juga:
Buletin Dakwah HTI Disita Densus 88 dari Terduga Teroris Gorontalo
"Korban kemudian dibawa ke Polsek Telaga dan ditemukan adanya tindak kekerasan seksual. Korban dipaksa oleh terlapor, RK untuk berhubungan badan layaknya suami istri," jelasnya.
Tidak hanya itu, rekan RK juga melakukan aksi yang sama dengan menggilir korban. Sehingga korban saat ini mengalami trauma berat atas peristiwa tersebut.
"Korban mengaku ada beberapa orang laki-laki teman dari RK yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir yang mengakibatkan korban trauma dan takut," terangnya.
Akibat perbuatan ke 20 pelaku persetubuhan anak dibawa umur tersebut dikenakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
"Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultum]