“Tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp400 ribu di dalam jok motor korban,” kata Yovan.
Dari perbuatannya, tersangka AN dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga:
Air Mata Tak Berhenti Mengalir, Tersangka Mutilasi di Ngawi Luluh Saat Ditanya Soal Ini
Kemudian tersangka MB dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Lalu, pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau pasal 55 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP.
“Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” tutur Yovan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.