WahanaNews.co | Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar, mengatakan, kepolisian maupun kejaksaan tidak boleh pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Siapa pun dia, menurutnya, bila sudah ada bukti melakukan pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Hal itu disampaikan Kiai Marzuki saat ditanya soal proses hukum yang dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap MSA, anak dari seorang kiai di Jombang, dalam kasus sangkaan pencabulan.
MSA sudah ditetapkan tersangka dan kini berstatus buron.
Dia gagal ditangkap pada Minggu (3/7/2022) lalu.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"Kalau menurut saya, upayakan sebisa-bisanya hukum berlaku kepada siapa pun, tidak pandang bulu. Mau apa golongannya, apa status sosialnya, mau kaya mau miskin, mau pejabat mau rakyat, mau tokoh mau enggak tokoh," kata Kiai Marzuki, usai mengikuti acara puncak Hari Bhayangkara ke-76 di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa (5/7/2022).
Kiai Marzuki menjelaskan, justru dengan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu itulah kepolisian, kejaksaan dan pengadilan akan tambah dipercaya oleh masyarakat.
Bila masih membeda-bedakan, tentu kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan luntur.