Akibatnya, masyarakat bisa main hakim sendiri.
Kiai Marzuki tidak peduli dengan latar belakang siapa pun jika sudah melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
PWNU Jatim Tegaskan AHWA Harus Ditetapkan di Muktamar NU 2026
Bila sudah jelas menabrak aturan, menurutnya, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Kami enggak tahu, mau pondok pesantren, mau Gang Dolly, mau apa, pokoknya melanggar dan pelanggarannya jelas, tindak saja sudah," ucapnya.
Diberitakan, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam.
Baca Juga:
Guru SDN di Tangsel Jadi Tersangka Pencabulan 16 Siswa
Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah.
MSA kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019.
Namun, kasus yang menarik perhatian publik itu tak kunjung selesai.