WahanaNews.co | Diketahui seorang pedagang siomai di Jakarta Selatan berinisial K ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak berusia enam tahun. Saat ini, polisi masih melakukan upaya pengejaran terhadap yang bersangkutan.
"Betul sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Kamis (3/2).
Baca Juga:
Polisi Ringkus Tujuh Terduga Pencabulan Anak di Gorontalo
Tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nunu mengungkapkan aksi pencabulan sudah dilakukan tersangka terhadap korban selama kurun waktu satu tahun terakhir.
Namun, korban tak bisa mengingat secara pasti berapa kali tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut.
Baca Juga:
Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Akibat Kasus Dugaan Pencabulan AG
"Namun dia (korban) mengatakan sering, setiap pelaku melakukan perbuatannya korban dikasih uang sekitar Rp5 ribu," ucal Nunu.
Setiap hari korban berada seorang diri di rumah dan hanya dititipkan kepada tetangganya. Sebab, kedua orang tua korban sama-sama bekerja.
Sedangkan tersangka, merupakan seorang tukang siomai keliling. Namun, kerap mangkal di dekat rumah korban dan dalam waktu yang lama.