Pihak TNI yang hadir antara lain Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen Yusri Nuryanto, Kepala Badan Pembinaan Hukum Laksamana Muda Farid Ma’ruf, Wakil Kepala Pusat Penerangan Hukum Kolonel Arh Osmar Silalahi, serta sejumlah perwira menengah lainnya.
Pendalaman dilakukan untuk menelusuri proses penegakan hukum yang dijalankan oleh TNI, mengingat sebelumnya kasus ini juga sempat ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Dokter RSCM Sebut Andrie Disiram Zat Asam Kuat, Bukan Air Keras
Komnas HAM juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota BAIS TNI yang telah ditetapkan sebagai pelaku lapangan dalam kasus penyiraman air keras tersebut.
"Kalau permintaan keterangan terhadap empat orang tersangka tentu saja kami masih harus melakukan prosedur. Secara kelembagaan kami harus mengajukan surat permohonan dulu secara tertulis," ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi.
Selain itu, Komnas HAM berencana melibatkan sejumlah ahli dari bidang pidana, militer, dan intelijen guna memperkuat konstruksi kesimpulan dalam kasus ini.
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus Akibat Air Keras Bisa 2 Tahun
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri terjadi sekitar dua pekan lalu usai ia mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI”.
Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi sempat mengumumkan dua tersangka, sementara pihak TNI menyatakan telah menahan empat orang anggota BAIS TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES sebagai pelaku lapangan.
Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan bahwa jumlah pelaku dalam aksi penyiraman tersebut diduga mencapai sedikitnya 16 orang dan menyebut peristiwa ini sebagai sebuah operasi terorganisir.