Usai acara, korban bermaksud mendekat untuk bersalaman dengan Bahar bin Smith.
“Posisi jarak 2 meter, langsung dipiting sama pengawalnya dan ada pemukulan di depan panggung sampai dibawa ke rumah salah satu tersangka,” tutur Midyani.
Baca Juga:
GP Ansor Tapteng Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Kader Banser di Tengerang
Ia menyebutkan, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah milik salah satu terduga pelaku setelah sempat dipukul di area depan panggung.
Setibanya di rumah tersebut, korban kembali mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith bersama pengikutnya.
“Kemudian Bahar meminta ruangan untuk melakukan perbuatan kejinnya di dalam kamar tersebut dipukuli Bahar dan pengikutnya dari pukul 24.30 WIB sampai sekira jam 03.00 dini hari,” jelas Midyani.
Baca Juga:
Organisasi Terlarang HTI Kembali Muncul, Banser: Ini Menjadi Alarm Bahaya
Hingga kini, pihak Bahar bin Smith belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan maupun penetapannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.
“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur pada wartawan, Minggu (1/2/2026).