Awaludin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara keagamaan di Cipondoh, Minggu (21/9/2025) --.
Ia menyebutkan, korban datang ke lokasi acara dengan tujuan untuk mendengarkan ceramah.
Baca Juga:
Bahar Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Ajukan Pemeriksaan Ulang ke Polisi
“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya,” ujar Awaludin.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang dilaporkan oleh istri korban berinisial R.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka
Awaludin menyatakan, penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” tambah Awaludin.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.